Syarat Mudah Pembuatan Sertifikat Tanah


Syarat untuk Membuat Sertifikat Tanah

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, ada beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan.
Syarat membuat sertifikat tanah tersebut ialah:
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
  • Fotokopi NPWP
  • Izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Akta jual beli (AJB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Comments