Syarat untuk Membuat Sertifikat Tanah
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, ada beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan.
Syarat membuat sertifikat tanah tersebut ialah:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
- Fotokopi NPWP
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Akta jual beli (AJB)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Comments
Post a Comment
Silahkan beri saran dan komentar santun